Ada beberapa metoda yang dapat
dilakukan dalam mengendalikan bahaya di tempat kerja untuk menurunkan tingkat kecelakaan akibat
kerja, yaitu:
- Engineering
control,
yaitu dengan menambahkan berbagai peralatan dan mesin yang dapat
mengurangi bahaya dari sumbernya. Contohnya adalah penggunaan exhaust dan
system ventilasi untuk meminimalisir bahaya debu atau gas. Akan tetapi
pengendalian dengan system engineering control membutuhkan dana yang
besar.
- Administrative
control,
yaitu dengan membuat berbagai prosedur kerja termasuk kebijakan manajemen
dalam implementasi K3.
Tujuannya adalah agar pekerja bekerja sesuai dengan instruksi yang sudah
ditetapkan sehinggan kecelakaan atau kesalahan kerja dapat dihindari.
Termasuk didalam adminstarsi control yaitu dengan menyediakan alat
pelindung diri (APD) atau personnel pertective equipment (PPE) bagi
setiap pekerja yang terpajan dengan bahaya di tempat kerja.
- Metoda
lain yang dapat digunakan untuk pengendalian bahaya adalah Inherently
Safer Alternative Method, dimana metoda ini memiliki empat strategi
pengendalian bahaya, yaitu:
- Minimize; yaitu dengan
cara meminimalkan tingkat bahaya dari sumbernya dengan cara mengurangi
jumlah pemakaian atau volume penyimpanan dan proses.
- Substitue; yaitu dengan
cara mengganti bahan yang berbahaya dengan yang kurang berbahaya.
Contohnya hádala menggunakan metoda water base sebagai pengganti solven
base. Water base lebih aman dan ramah lingkungan dibandingkan solven
base.
- Moderate; Mengurangi
bahaya dengan cara menurunkan konsentrasi bahan kimia yang digunakan.
Contohnya adalah menggunakan bahan kimia dengan konsentrasi yang lebih
rendah sehingga tingkat bahaya pajanannya menjadi lebih rendah.
- Simplify; Mengurangi
bahaya dengan cara membuat prosesnya menjadi lebih sederhana sehingga
lebih mudah di control.
Semua metoda pengendalian tersebut dapat
dilakukan secara bersamaan, karena tidak ada satu metodapun yang betul-betul
bisa menurunkan bahaya dan resiko sampai pada posisi nol, artinya para pekerja
masih besar kemungkinanya terpajan terhadap bahaya ditempat kerja. Untuk itu
sebagai pertahanan dan perlindungan terakhir bagi pekerja adalah dengan
menggunakan APD.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 1
tahun 1970 bahwa pengurus atau pimpinan tempat kerja berkewajiban menyediakan
alat pelindung diri (APD/PPE) untuk para pekerja dan para pekerja berkewajiban
memakai APD/PPE dengan tepat dan benar. Tujuan dari penerapan Undang- Undang
ini adalah untuk melindungi kesehatan pekerja tersebut dari risiko bahaya di
tempat kerja. Jenis APD/PPE yang diperlukan dalam berbagai aktifitas kerja di
industri sangat tergantung pada aktifitas yang dilakukan dan jenis bahaya yang
terpapar.
Kesadaran para pekerja akan penggunaan alat pelindung diri (APD) dalam bekerja ternyata
masih sangat rendah. Berdasarkan temuan dari survei yang penulis lakukan
sejak tahun 2004 sampai saat ini banyak sekali ditemukan kesalahan dan
kekurangan dalam menggunakan APD di berbagai perusahaan baik lokal maupun yang
berskala international (lihat grafik). Ada dua faktor utama yang melatar
belakangi masalah ini yaitu rendahnya tanggung jawab management terhadap
keselamatan dan kesehatan pekerja dan rendahnya tingkat kesadaran para pekerja
dalam menggunakan APD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar