Kadang di zaman sekarang, anak-anak muda seringkali mengabaikan apa yang namanya keselamatan. Demi trend dan mode, mereka kadang menomorduakan arti keselamatan. Lihatlah jumlah kecelakaan sepeda motor lima tahun terakhir ini. Selain meningkat, juga karena banyak pemakai motor khususnya anak-anak muda, tidak mempunyai peralatan yang cukup saat mereka mengendarai motor. Penggunaan helm yang sembarangan misalnya.
Yang penting keren dan tren, helm yang digunakan jarang yang berlisensi SNI (standar nasional indonesia). Sehingga ketika terjadi kecelakaan, dampak cedera parah akan terasa dibandingkan mereka yang menggunakan helm dengan standar SNI.
Mengapa Anda memerlukan Helm Sepeda Motor dengan kualitas yang
baik?
Helm sepeda motor yang kualitasnya memenuhi persyaratan merupakan perlengkapan yang penting bagi pengemudi sepeda motor. Pengendara sepeda motor yang tidak mengunakan helm atau yang mengunakan helm/topi proyek/plastik, jika mengalami kecelakaan akan mempunyai peluang luka otak tiga kali lebih parah dibanding mereka yang memakai helm kualitasnya yang memenuhi persyaratan. Helm dengan kualitas yang baik harus dibuat khusus untuk pengendara sepeda motor. Bila helm ini diikat dengan benar, maka helm ini akan melindungi kepala dengan baik. Apabila terjadi benturan dengan benda yang tidak bergerak, helm akan menghambat/meredam benturan yang tertuju ke tengkorak dan otak. Topi plastic “mainan” atau helm proyek tidak didesain untuk dipakai pengendara sepeda motor dan karenanya topi/helm ini tidak dapat melindungi kepala dan otak bila terjadi kecelakaan yang menimpa pengemudi sepeda motor.
Mengapa harus PILIH Helm yang Benar?
Tidak semua Helm memenuhi persyaratan keamanan. Helm yang baik adalah helm yang menutupi kepala secara penuh (full face) atau helm yang hanya terbuka pada bagian muka hingga rahang (open face). Tipe Full Face memberi perlindungan yang lebih baik dari angin, debu, batu, dan serangga. Tipe ini juga memberi perlindungan lebih baik kepada rahang dan gigi.
Namun demikian tipe full face maupun open face harus memiliki 3 (tiga) lapisan :
1. Lapisan luar yang keras (hard outer shell).
Didesain untuk dapat pecah jika mengalami benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala. Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate
2. Lapisan dalam yang tebal (inside shell or liner).
Di sebelah dalam dari lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis–penyangga. Biasanya dibuat dari bahan polystyrene (styrofoam). Lapisan tebal ini memberikan bantalan yang berfungsi menahan goncangan sewaktu helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak. Sewaktu ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm meyebarkan tekanan keseluruh materi helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak. Benturan yang kuat memberi kemungkinan terhadap pecahnya helm dan membuat lapisan dalam rusak. Proses ini memberikan waktu ekstra, reduksi tekanan dan jarak kepada kepala/otak untuk lebih teredam. Ketika lapisan dalam terkoyak, dapat memberikan hambatan yang cukup terhadap menghambat kepala/otak dengan berhenti secara lebih perlahan/lembut, dibanding proses benturan keras yang terjadi terhadap kepala/otak tanpa mengunakan helm.
3. Lapisan dalam yang lunak (comfort padding)
Merupakan bagian dalam yang terdiri dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada rongga helm.
4. Tali pengikat dagu.
Selain itu, helm yang memenuhi persyaratan juga harus memiliki tali pengikat dagu (chin strap) yang kuat untuk menahan helm agar tetap dalam posisinya melindungi kepala ketika terjadi benturan. Tali pengikat dagu harus dilengkapi dengan pengunci yang dapat diatur untuk menahan helm sehingga tetap pada dudukannya di kepala. Setiap kali memakai helm pastikan mengunci tali dengan benar.
Memilih Helm Yang Benar
Pilihan utama adalah antara helm yang menutupi kepala secara penuh (full face) dan helm yang terbuka di bagian muka sampai rahang (open face). Pastikan bahwa helm yang dipilih memiliki tiga lapisan utama + tali pengikat dagu yang memenuhi persyaratan. Helm full face merupakan helm yang memberi perlindungan lebih dan terasa nyaman saat memakainya. Ini merupakan helm yang paling aman . Helm full face tetap memberikan jaminan kepada pandangan dan pendengaran, melindungi dari luka, angin dan matahari. Helm full face melindungi mata dari debu, polusi, hujan, serangga dan batu kecil yang mungkin terpental dari kendaraan lain.
Pilihan utama adalah antara helm yang menutupi kepala secara penuh (full face) dan helm yang terbuka di bagian muka sampai rahang (open face). Pastikan bahwa helm yang dipilih memiliki tiga lapisan utama + tali pengikat dagu yang memenuhi persyaratan. Helm full face merupakan helm yang memberi perlindungan lebih dan terasa nyaman saat memakainya. Ini merupakan helm yang paling aman . Helm full face tetap memberikan jaminan kepada pandangan dan pendengaran, melindungi dari luka, angin dan matahari. Helm full face melindungi mata dari debu, polusi, hujan, serangga dan batu kecil yang mungkin terpental dari kendaraan lain.
Dari beberapa pengujian menunjukkan bahwa helm full face tidak
mengganggu penglihatan dan pendengaran. Helm dengan muka terbuka (half face)
mungkin terasa lebih ringan dan lebih leluasa.
Mengapa harus PASANG Helm dengan Benar?
Jika suatu kecelakaan menimpa Anda, helm hanya akan melindungi kepala Anda dengan baik, apabila pengikat dagu dikaitkan dengan benar (ketat tapi nyaman) Bila Anda memakai helm, haruslah terpasang dengan nyaman, namun jangan terlalu kencang.
JANGAN PERNAH MENGENDARAI SEPEDA MOTOR TANPA HELM YANG BENAR.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah:
1. Bagi para pemakai kacamata minus, harus tetap mengenakannya pada saat menggunakan helm.
2. Gunakan pula jaket berlengan panjang untuk perlindungan tambahan, dengan warna terang agar mudah terlihat oleh pengguna jalan lainnya, dan jika mungkin dari bahan yang memantulkan cahaya (reflektif) agar mudah terlihat di malam hari.
3. Gunakan sepatu bot atau sepatu tertutup. Hindari penggunaan sandal karena dapat tersangkut pada pedal sehingga mengganggu pengendalian. (Irna aristya 11 oktober 2011)
Sumber : http://www.dishubkominfo.jogjaprov.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar